Ekspose Perkara, Kajati Jambi Setujui Penghentian Penuntutan Satu Perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Avatar

- Redaksi

Selasa, 8 September 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspose Perkara, Kajati Jambi Setujui Penghentian Penuntutan Satu Perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

JAMBI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyetujui penghentian penuntutan satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Persetujuan tersebut diberikan dalam kegiatan ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa, 8 September 2026. Ekspose dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dan diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin, S.H., M.H., beserta jajaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan tersebut, Kajati Jambi menyetujui penyelesaian perkara atas nama tersangka RSB Binti JR , yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jambi. Tersangka disangka melakukan tindak pidana Penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Persetujuan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah hal, antara lain tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut tergolong ringan, serta telah terdapat perdamaian antara tersangka dan korban.

Selain itu, tersangka juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban sebagai bagian dari proses pemulihan hubungan antara para pihak.

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan salah satu bentuk pelaksanaan asas dominus litis jaksa, sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan keadilan yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan.

“Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan,” tegas Sugeng Hariadi.

Ia juga meminta agar jajaran segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi untuk memperoleh penetapan, sejalan dengan pemberlakuan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

“Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi untuk memperoleh penetapan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pelaksanaan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80.

Kejati Jambi juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait agar penerapan mekanisme keadilan restoratif dapat berjalan secara terukur dan efektif. Pelaksanaannya perlu didukung kesiapan sarana dan prasarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang memadai, serta pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat.

Sepuluh Perkara Telah Diproses melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Sepanjang pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, tercatat tujuh perkara yang telah dilakukan penyelesaian melalui pendekatan tersebut.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi: 2 perkara, terdiri atas 1 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) terkait penipuan dan 1 perkara narkotika.
2. Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muaro Tembesi: 1 perkara Oharda terkait pencurian.
3. Kejaksaan Negeri Merangin: 1 perkara narkotika.
4. Kejaksaan Negeri Jambi: 2 perkara Oharda terkait pencurian.
5. Kejaksaan Negeri Bungo: 1 perkara narkotika.
6. Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat 2 perkara Oharda
7. Kejaksaan Negeri Tebo 1 perkara Oharda

Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mendorong penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Kejati Jambi dalam menyelaraskan penegakan hukum dengan semangat pembaruan hukum pidana melalui implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, dengan tetap memastikan kepastian hukum, perlindungan terhadap korban, serta pertanggungjawaban pelaku.

Kejaksaan Tinggi Jambi — Penegakan Hukum yang Humanis, Berkeadilan, dan Berorientasi pada Pemulihan.

Berita Terkait

UKW PWI Kota Jambi Angkatan 14 Resmi Ditutup, 23 Wartawan Dinyatakan Kompeten
Respons Cepat Polisi Tangani Jalan Berlubang di Bawah Flyover Ciputat
Sinergi dan Kolaborasi, Kapolresta Jambi dan BNN Perkuat Program P4GN
PWI Kota Jambi Kembali Gelar Uji Kompetensi Wartawan, Ketua Irwansyah : UKW Dorong Wartawan Profesional
Ditreskrimsus Polda Jambi Salurkan 10 Ton Air Bersih dan 100 Paket Sembako untuk Warga Kenali Asam Atas
Danrem 042/Gapu Perkuat Sinergi Lintas Provisi Hadapi Karhutla Berbak-Sembilang
Polri Peduli, Satbrimob Polda Jambi Bagikan Sembako ke Warga Suku Anak Dalam di Desa SPA
Kapolres Sarolangun Pimpin Upacara Sertijab Kabag SDM, Kasat Reskrim, Kasat Lantas dan Kapolsek Air Hitam, Ini Pesannya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:04 WIB

UKW PWI Kota Jambi Angkatan 14 Resmi Ditutup, 23 Wartawan Dinyatakan Kompeten

Jumat, 11 September 2026 - 16:58 WIB

Respons Cepat Polisi Tangani Jalan Berlubang di Bawah Flyover Ciputat

Jumat, 11 September 2026 - 16:34 WIB

Sinergi dan Kolaborasi, Kapolresta Jambi dan BNN Perkuat Program P4GN

Jumat, 11 September 2026 - 15:38 WIB

PWI Kota Jambi Kembali Gelar Uji Kompetensi Wartawan, Ketua Irwansyah : UKW Dorong Wartawan Profesional

Jumat, 11 September 2026 - 11:53 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Salurkan 10 Ton Air Bersih dan 100 Paket Sembako untuk Warga Kenali Asam Atas

Selasa, 8 September 2026 - 20:36 WIB

Ekspose Perkara, Kajati Jambi Setujui Penghentian Penuntutan Satu Perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 8 September 2026 - 20:20 WIB

Polri Peduli, Satbrimob Polda Jambi Bagikan Sembako ke Warga Suku Anak Dalam di Desa SPA

Selasa, 8 September 2026 - 18:15 WIB

Kapolres Sarolangun Pimpin Upacara Sertijab Kabag SDM, Kasat Reskrim, Kasat Lantas dan Kapolsek Air Hitam, Ini Pesannya

Berita Terbaru